Tandaseru — Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Maluku Utara nomor urut 2, Aliong Mus dan Sahril Thahir (AM-SAH), terancam pidana. Pasalnya, paslon yang diusung Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai Perindo, Partai Garuda, dan Partai Bulan Bintang ini diduga melakukan pelanggaran pidana pemilihan saat berkampanye di Kelurahan Mareku, Kecamatan Tidore Utara, Kota Tidore Kepulauan, beberapa hari lalu.

Ketua Bawaslu Kota Tidore Kepulauan Amru Arfa membenarkan dugaan pelanggaran pidana tersebut. Menurut Amru, AM-SAH diduga melakukan politik uang saat berkampanye di kelurahan Mareku, di mana keduanya menjanjikan umrah gratis dan haji kepada tokoh masyarakat dan imam saat kampanye.

“Berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu kota Tidore Kepulauan dan jajaran Panwas Kecamatan, dugaan tersebut telah dikaji dan kemudian kita menuangkan dalam formulir model A hasil pengawasan bahwa ada dugaan tindak pidana pemilihan,” ungkap Amru, Senin (28/10/2024).

Amru mengaku paslon tersebut telah melanggar Pasal 187A ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Dalam pasal tersebut disebutkan setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pilih dengan memakai hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Sementara, pada pasal dua mengatur bahwa tindak pidana yang sama diterapkan kepada pemilih yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat satu.