Berikut poin tuntutan Front Persatuan Peduli Demokrasi Maluku Utara:

– KPU Maluku Utara segera lakukan pembatalan keputusan/penetapan Sherly Tjoanda sebagai bakal calon Gubernur Maluku Utara, karena dinilai tidak memenuhi ketentuan dan persyaratan sebagai calon Gubernur Maluku Utara.

– Mendesak kepada Bawaslu Maluku Utara segera menindak lanjuti laporan, informasi dan aduan dari masyarakat Maluku Utara, berkaitan dengan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh KPU Maluku Utara berkaitan dengan penetapan Sherly Tjoanda sebagai calon Gubernur Maluku Utara, serta merekomendasikan perihal tersebut pada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia.

– Mendesak KPU Republik Indonesia segera memberhentikan Ketua dan Anggota KPU Provinsi Maluku Utara, karena diduga kuat telah melanggar sumpah/janji jabatan dan/atau kode etik sebagai Ketua dan Anggota Komisioner KPU Maluku Utara.

– Mendesak Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia segera menindaklanjuti aduan dan laporan masyarakat Maluku Utara, atas dugaan dan indikasi pelanggaran Kode Etik Ketua dan Anggota KPU Provinsi Maluku Utara.