Sementara, berdasarkan data dan informasi yang diterima, kata Alan, pemeriksaan kesehatan di RSPAD Gatot Subroto hanya berlangsung 6 jam, atau dimulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB dinyatakan telah selesai.
Atas hal tersebut, Alan menyebutkan bahwa pihaknya yakin dengan kondisi kesehatan jasmani dan rohani pasca insiden terbakarnya speedboat Bela 72 hingga ditetapkan sebagai calon gubernur, Sherly Tjoanda tidak memenuhi 22 Kriteria Ganguan Kesehatan tersebut.
Dilain sisi menurut dia, pada saat pemeriksaan komisioner KPU Maluku Utara juga tidak berada di rumah sakit bahkan Bawaslu Maluku Utara juga tidak diberikan akses.
Alan menyebutkan, salah satu komisioner KPU Maluku Utara yang diutus ke Jakarta untuk menyaksikan proses dan tahapan pemeriksaan atas nama Iwan Kader juga tiba sekitar pukul 16.00 WIB sehingga hal ini dinilai tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Alam menambahkan, terkait surat permohonan dari Dinas Kesehatan Provinis Maluku Utara dengan Nomor: 023/REK.KES/X/2023 tanggal 17 Oktober 2024 tentang rekomendasi nama rumah sakit untuk pemeriksaan kesehatan calon pengganti dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara 2024 juga cacat hukum.
Katanya, Dinas Kesehatan Provinis Maluku Utara hanya boleh merekomendasikan rumah sakit yang berada lokus atau wilayah pemerintahan Provinsi Maluku Utara.
“Kami menduga ada permainan atau kong-kalikong KPU Maluku Utara dengan pihak-pihak yang berkaitan dengan calon pengganti Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda. Dengan demikian KPU telah menyalahi ketentuan perundang-undangan yang berlaku. KPU Maluku Utara telah mencederai nilai-nilai demokrasi dan KPU Maluku Utara harus bertanggung jawab penuh atas persoalan tersebut,” tegasnya.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.