Sementara itu, mengenai sejumlah dokumen berkas syarat calon Sherly Tjoanda yang diterbitkan Polda Maluku Utara disampaikan bahwa sudah sesuai. Hal ini dikemukakan oleh Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol Bambang Suharyono.

“Jadi sudah diterbitkan, dan itu melalui penelitian. Olehnya itu, terkait persyaratan formulir sudah diterbitkan dan sudah sesuai aturan,” tukas Bambang.

Menurut Bambang, mengenai informasi beredar soal adanya dokumen yang tanpa sidik jari secara teknis harus ditanyakan lebih jelas kepada pejabat yang berwenang. Dalam hal ini, Direktur Intelkam Polda Maluku Utara.

“Yang jelas sudah disampaikan pak dir intel kalau persyaratan formulir yang bersangkutan sudah diterbitkan sesuai dengan aturan,” tandasnya.