Reni menjelaskan, ada tahapan masa perbaikan berkas calon jika perlu adanya perbaikan setelah dilakukan klarifikasi dan verifikasi oleh KPU. Selain itu, ada juga masa tanggapan masyarakat mengenai berkas calon milik Sherly.
“Kalau memang ada yang ditemukan, misalkan lain-lain yah itu digunakan. Sehingga kita dapat mengklarifikasi kepada pihak-pihak,” timpal dia.
Mengenai tanggapan masyarakat, pihak yang menanggapi kata Reni, harus melampirkan identitas diri yang jelas, baik nama, bukti atas laporan berupa dokumentasi ataupun bukti autentik lainnya dilampirkan.
Hal ini lanjut dia, supaya KPU juga dapat melakukan klarifikasi dan verifikasi ke instansi terkait yang mengeluarkan atau menerbitkan berkas calon.
Selain syarat administrasi tersebut, kata Reni, KPU juga tetap melaksanakan pemeriksaan kesehatan terhadap Sherly. Pelaksana teknis pemeriksaan kesehatan ini juga tetap oleh Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Chasan Boesoerie Ternate, pada tanggal 18-20 Oktober 2024.
“Selanjutnya karena ada force majeure keadaan musibah dan yang bersangkutan masih operasi dan lain-lain apakah memang kita nanti tetap berkoordinasi dengan RS Chasan Boesoerie apakah RS Chasan Boesoerie yang akan datang ke Jakarta untuk periksa atau kah bagaimana, mekanismenya kami belum tetapkan,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan