Sementara Plh Kepala Biro Hukum Mustafa Hasan menegaskan, secara kelembagaan sangat mendukung aksi perubahan yang digagas oleh reformer Sofyan Hadi. Sebab saat diimplementasikan di unit kerja akan sangat membantu pelaksanaan tugas-tugas di Bagian Bantuan Hukum.
“Namun untuk jangka menengah dan jangka panjang aplikasi ini harus dikembangkan sesuai kebutuhan pelayanan bantuan hukum bagi mayarakat miskin,” tuturnya.
Sekretaris Dinas Kominfosan Provinsi Maluku Utara Alfie Sahar menambahkan, aplikasi ini harus ditunjang dengan Standard Operating Procedurer (SOP), sehingga masyarakat yang mengakses aplikasi ini dapat memahami alur atau proses dari awal hingga akhir dalam permohonan bantuan hukum.
“Secara teknis, atas nama kelembagaan Dinas Kominfosan sangat mendukung inovasi yang digagas oleh reformer dalam menunjang kinerja pemerintah untuk pelayanan publik,” tandasnya.
Tinggalkan Balasan