Naomi bilang, usia kandungan yang digugurkan, sesuai keterangan dokter yang turun melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), kurang lebih 5 bulan. Meski kedua pasangan kekasih sudah ditetapkan sebagai tersangka, dalam kasus ini tidak menutup kemungkinan masih ada tersangka lain karena proses penyidikan masih terus dilakukan tim penyidik.

“Nanti kita lihat peran dari saksi lain. Kalaupun memang terlihat ada peran membantu melakukan dengan menyediakan obat dan tempat, maka penyidik akan melakukan koordinasi kembali dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk diterapkan Pasal 55,” tutur Naomi.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 194 Jo Pasal 75 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan atau pasal 77 A Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak atau Pasal 346 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Jadi ancaman pidananya maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar,” pungkasnya.