Tandaseru — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara, merilis imbauan yang didasarkan pada Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 18 Tahun 2023 tentang Netralitas bagi Pegawai ASN yang Memiliki Pasangan (Suami/Istri) Berstatus sebagai Calon Kepala Daerah, Calon Anggota Legislatif, dan Calon Presiden Tahun 2024.
Imbauan bernomor 361/PM.00.02/K.MU-02/092024 tertanggal 22 September 2024 itu mengimbau netralitas ASN yang pasangannya mencalonkan diri sebagai kepala daerah dalam pilkada 2024. Imbauan ini dalam rangka memastikan penyelenggaraan Pilkada Halteng 2024 sebagai perwujudan sistem ketatanegaraan yang demokratis, efektif, efisien dan berintegritas.
“Sehubungan dengan hal tersebut, maka untuk melaksanakan tugas pengawasan netralitas pegawai ASN pada pemilihan tahun 2024, serta memastikan ASN untuk tetap bersikap netral dan bebas dari pengaruh dan atau intervensi semua golongan atau partai politik pada penyelenggaraan pilkada di wilayah Halteng. Jadi terkait imbauan ini kami sudah sampaikan ke pemerintah daerah, nanti mereka yang mengeluarkan surat cuti ASN yang bersangkutan,” jelas Sitti, Kamis (26/9/2024).
Berikut poin-poin penting edaran tersebut:
- Tidak adanya keputusan dan atau tindakan pegawai ASN yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye, serta kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon tertentu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016
- Berdasarkan surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2023, bagi pegawai ASN yang memiliki pasangan (suami/istri) sebagai calon kepala daerah dan wakil kepala daerah dapat mendampingi suami atau istri selama tahapan penyelenggaraan pilkada 2024, dengan ketentuan sebagai berikut:
a) Diperkenankan menghadiri kegiatan kampanye yang dilakukan oleh suami atau istri, namun tidak boleh terlibat secara aktif dalam pelaksanaan kampanye tersebut
b) Diperkenankan untuk foto bersama dengan suami atau istri yang menjadi calon kepala daerah/wakil kepala daerah, namun tidak mengikuti simbol tangan atau gerakan yang digunakan sebagai bentuk keberpihakan/dukungan
c) Tidak menggunakan atribut instansi, partai politik, calon kepala daerah/wakil kepala daerah pada masa kampanye pilkada 2024
d) Tidak melakukan kampanye atau sosialisasi dalam media sosial baik berupa posting, memberikan komentar (comment), membagikan link atau tautan (share), memberikan like dan/atau ikon, karakter atau simbol tertentu yang menunjukan dukungan kepada suami atau istri yang menjadi calon kepala daerah/wakil kepala daerah
e) Tidak diperkenankan menjadi pembicara atau narasumber dalam kegiatan patai politik atau menjadi juru kampanye bagi suami atau istri yang menjadi calon kepala daerah/wakil kepala daerah; dan tidak mengadakan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan (pertemuan,ajakan, imbauan, seruan, dan/atau pemberian barang tertentu) termasuk penggunaan barang milik negara atau milik pribadi untuk mendukung suami atau istri yang menjadi calon kepala daerah/wakil kepala daerah.
Tinggalkan Balasan