Menurut Iksan, MIG dan kawan-kawan diduga melanggar Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750.000.000. Ia mengklaim sudah menyiapkan bukti-bukti, termasuk foto, screenshot pemberitaan, video dan para saksi untuk mendukung laporannya kepada pihak berwajib.

Iksan menyampaikan, Haji Robert juga menerima pesan WhatsApp dari MIG yang mengatakan jika ingin semua tuduhan ini dihentikan, Haji Robert harus mengirim dana yang cukup besar untuk MIG dan rekan-rekannya.

“Singkatnya kami diperas,” tambah Iksan.

Berbagai bukti berupa pesan WhatsApp dari MIG dan rekan-rekan mahasiswanya telah diserahkan ke pihak kepolisian untuk diproses.

“Saya sebagai kuasa hukum Haji Robert, atas nama NHM dan masyarakat lingkar tambang dan Maluku Utara yang begitu dicintai Haji Robert akan memproses semua tuduhan ini. Kami pastikan berkasnya sudah sampai ke Polda Maluku Utara,” tegas Iksan.

Pihak kuasa hukum Haji Robert juga berharap tindakan hukum ini dapat mengatasi penyebaran informasi yang tidak akurat dan melindungi hak-hak kliennya.