Sedangkan untuk pendapatan transfer pemerintah pusat, Ranperda APBD 2025 masih menggunakan penetapan dana transfer tahun 2024 sebagaimana kesepakatan pada KUA dan PPAS yang akan disesuaikan nanti berdasarkan penetapan untuk tahun 2025.

Selanjutnya, Belanja Daerah kebijakannya diarahkan untuk membiayai prioritas daerah serta program, kegiatan dan subkegiatan yang akan dilaksanakan setiap perangkat daerah dalam rangka penyelenggaraan pelayanan umum dalam satu tahun anggaran.

Untuk tahun anggaran 2025, Belanja Daerah
dirancang sebesar Rp 3,204 triliun yang
digunakan untuk membiayai belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga dan belanja transfer. Dengan alokasi belanja untuk:

  1. Belanja wajib dan mengikat
  2. Belanja pendukungan pencapaian tujuan
    pembangunan berkelanjutan atau Sustainable
    Development Goals (SDGs) di Provinsi Maluku Utara
  3. Belanja hasil sinkronisasi Prioritas Nasional (PN)/Program Prioritas (PP) nasional dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) tahun 2025
  4. Belanja fungsi pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen
  5. Belanja fungsi kesehatan sesuai ketentuan perundang-undangan
  6. Belanja Pemenuhan anggaran untuk alokasi tertentu yang dalam peraturan perundang-undangan
  7. Belanja hutang Dana Bagi Hasil Pajak kepada
    Kabupaten/Kota
  8. Belanja Penyelesaian utang kepada pihak ketiga

“Lalu Pembiayaan Daerah, yang mana kondisi umum Pembiayaan Daerah pada Rancangan
APBD tahun anggaran 2025, Penerimaan Pembiayaan sebesar Rp 10 miliar yang merupakan perkiraan penerimaan SiLPA tahun 2024, dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp 40 miliar lebih untuk alokasi pembiayaan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah dan Pembayaran Pokok Pinjaman, maka Pembiayaan Netto minus Rp 30 miliar lebih, dan ditutupi oleh Surplus Anggaran sehingga Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Daerah Tahun Berkenaan dirancang nol,” tandas Samsuddin.