Polda Maluku Utara Tunda Penanganan Kasus yang Libatkan Cakada
Tandaseru -- Kapolda Maluku Utara Irjen Pol Midi Siswoko menginstruksikan seluruh jajaran Direktorat Reserse maupun Polres menunda proses penyelidikan dan penyidikan kasus yang melibatkan calon kepala daerah selama tahapan pilkada 2024. Hal ini guna menjaga netralitas Polri selama pilkada berjalan.
"Terhadap laporan dugaan tindak pidana yang diduga melibatkan cakada pada pilkada 2024, proses penyelidikan dan penyidikan akan ditunda untuk sementara," kata Midi saat dikonfirmasi, Jumat (20/9/2024).
Menurutnya, penundaan proses hukum yang melibatkan cakada ini dilakukan kepolisian untuk menjaga netralitas Polri, guna mewujudkan profesionalisme aparat Polri dalam memberikan pelayanan masyarakat dalam bidang penegakkan hukum. Hal ini sebagaimana tertuang dalam Surat Telegram Kapolri yang dikeluarkan pada pelaksanaan pemilu kemarin.
"Telegram Kapolri pada pemilu kemarin masih berlaku sampai sekarang karena masih rentetan operasi Mantap Brata dan operasi Mantap Praja," jelas jenderal bintang dua itu.
Orang nomor satu di Polda Malut itu bilang, penundaan penyelidikan atau penyidikan tidak berlaku dalam hal cakada melakukan tindak pidana pemilu/pilkada atau tertangkap tangan melakukan tindak pidana kejahatan atau telah melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam pidana seumur hidup atau hukuman mati dan atau melakukan tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara serta tindak pidana yang menimbulkan kerusuhan dan kegaduhan di masyarakat.
Komentar