Ia menambahkan, meski sudah diakui sebagai utang, Pemprov Malut hanya bisa mengakomodir sebesar Rp 32 miliar lewat APBD Induk.
“Utang-utang ini terdiri atas kegiatan perencanaan, pekerjaan fisik, dan pengadaan mobiler,” tandasnya.
Ia menambahkan, meski sudah diakui sebagai utang, Pemprov Malut hanya bisa mengakomodir sebesar Rp 32 miliar lewat APBD Induk.
“Utang-utang ini terdiri atas kegiatan perencanaan, pekerjaan fisik, dan pengadaan mobiler,” tandasnya.
Tinggalkan Balasan