Ayah Pembakar Anak di Ternate Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara
Tandaseru -- Seorang ayah yang tega membakar anak kandungnya sendiri di Kota Ternate, Maluku Utara, terancam pidana penjara 6 tahun lebih.
Kasat Reskrim Polres Ternate IPTU Bondan Manikutomo mengatakan sejauh ini pihaknya belum bisa mengungkapkan motif pelaku membakar korban.
"Kalau motif kita belum bisa jawab karena ayahnya juga alami luka bakar di tangan, sehingga kita belum bisa mintai keterangan ke dia," kata Bondan, Kamis (12/9/2024).
Menurutnya, kasus ini masuk unsur kekerasan terhadap anak. Sehingga pihaknya akan menindaklanjuti, karena kekerasan terhadap anak bukan delik aduan, akan tetapi delik murni.
"Maka ada atau tidaknya yang melapor atau laporan yang masuk, selama kami ketahui maka kami wajib menindaklanjuti dan tidak bisa cabut mencabut laporan," tegasnya.
"Kita hanya melakukan penyidikan, ketika berkas lengkap kita limpahkan dan putusannya nanti dari pengadilan yang memvonis," sambung Bondan.
Komentar