Barang bukti yang diamankan dalam kasus ini berupa mobil boks, handphone, serta 59 jenis kosmetik.

“Tersangka merupakan warga dari luar Maluku Utara. Dia dikenakan Pasal 435 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,” paparnya.

“Untuk saksi penangkapan ada dua orang, saksi pemerintah setempat satu orang, saksi pemilik kendaraan satu, dan saksi yang membeli di kios – kios ada tiga, jadi total 7 saksi,” tandas Zul.​