Menurutnya, untuk Kota Ternate sebagaimana analisis Bawaslu sangat rentan dengan pelanggaran yang melibatkan ASN, kemudian sengketa antar peserta Pilkada terkait wilayah kampanye.
Selain itu, potensi pelanggaran lainnya bisa terjadi saat pemasangan alat peraga kampanye.
“Karena space untuk pemasangan alat pada kampanye di Kota Ternate sangat terbatas. Oleh karena itu kami memperkuat pada jajaran untuk bagaimana memahami proses penanganan pelanggaran sengketa itu dengan baik,” timpal dia.
Penanganan pelanggaran melalui sengketa acara cepat yang tepat, lanjut dia, akan membuat Bawaslu bisa lebih tepat sasaran dan sesuai prosedur peraturan perundang-undangan saat mengambil keputusan.
Dalam penanganan pelanggaran saat Pilkada, Kifli pun menekankan agar pencegahan yang lebih diutamakan.
Meski begitu, bila ada pelanggaran yang tidak dapat dicegah maka harus ditindaklanjuti dengan proses penindakan lebih lanjut.
Ia menambahkan, untuk membantu Panwascam di masing-masing kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) juga memiliki peran penting. Sebab, PKD berpotensi yang lebih awal menemukan adanya pelanggaran di lapangan.
PKD yang menemukan pelanggaran harus sesegera mungkin melaporkan temuannya kepada panwascam untuk ditindaklanjuti dengan sengketa acara cepat.
“Maka PKD harus diberikan pemahaman untuk membedakan apakah ini masuk dalam kategori penanganan pelanggaran sengketa acara cepat atau bukan sengketa acara cepat,” tandasnya.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.