Tandaseru — Ketua Bawaslu Kota Ternate, Maluku Utara, Kifli Sahlan menyampaikan bahwa jajaran di tingkat Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) bisa menggunakan metode sengketa acara cepat dalam menangani pelanggaran saat Pilkada serentak 2024.
Apalagi kata Kifli, saat penetapan pasangan calon kepala daerah dan nantinya masa kampanye peserta Pilkada sangat rentan dengan pelanggaran.
“Maka kami berharap kepada seluruh jajaran yang sudah kami lakukan bimbingan teknis, terkait dengan penanganan pelanggaran. Apalagi di level kecamatan itu memiliki kewenangan bagaimana menangani sengketa acara cepat berdasarkan mandat yang diberikan oleh Bawaslu kabupaten kota,” jelas Kifli, Rabu (21/8).
Kifli menyebutkan, pembobotan terhadap pemahaman penyelesaian secara sengketa acara cepat yang tepat prosedur dan terukur, tentunya tidak akan merugikan peserta Pilkada.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.