Tandaseru — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ternate resmi menerima berkas tahap dua kasus dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan informasi hoaks yang disebarkan melalui media sosial dengan tersangka berinisial S.

S merupakan admin Status Ternate, ditetapkan sebagai tersangka usai gelar perkara, Jumat (17/5) lalu.

“Pasal yang disangkakan adalah pasal 45 ayat (6) Jo pasal 27A atau pasal 45 ayat (4) Jo pasal 27A undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik,” kata Kasi Pidum Ternate Karel Benyto, Senin (19/8).