Ia menambahkan, secara regulasi terhadap hal ini diatur dalam Undang-undang Pilkada Pasal 182B yang mengatur sanksi pidana bagi majikan atau atasan yang tidak memberikan kesempatan kepada seorang pekerja untuk memberikan suaranya kecuali dengan alasan bahwa pekerjaan tersebut tidak bisa ditinggalkan.

Ancaman pidana pada pasal ini adalah pidana penjara paling singkat 24 bulan dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit Rp 24 juta, dan paling banyak Rp 72 juta.