Tandaseru — Satuan Reserse Kriminal Polres Pulau Morotai, Maluku Utara, resmi menetapkan oknum kepala desa berinisial M bersama selingkuhannya IB sebagai tersangka kasus dugaan perzinaan.

“Sudah ditetapkan sebagai tersangka, sehingga hari ini rencana masuk dalam tahap satu,” ungkap Kasat Reskrim Polres Morotai, IPTU Ismail Salim, Senin (12/8).

Dijelaskan, dalam penanganan kasus ini sudah 4 orang saksi diperiksa penyidik dan masih akan dikembangkan dengan pemeriksaan saksi lainnya.

“Sehingga saksi yang diperiksa kurang lebih 4 saksi. Kalau soal kurungan penjara itu nanti di putusan,” jelasnya.

Ditegaskan, kasus ini masuk dalam delik pasal perzinaan sehingga ancamannya 9 bulan kurungan penjara.

“Sementara untuk masalah penyergapan itu masuk dalam masalah yang baru,” tandasnya.​