Tandaseru — Harga bahan bakar minyak (BBM) jenis pertamax mengalami kenaikan dari Rp 13.500 menjadi Rp 14.000 perliter terhitung mulai, Sabtu (10/8).

Kenaikan sebesar Rp 500, itu dibenarkan oleh pengawas SPBU CV Sri Dewi, Morotai, Haris saat dikonfirmasi tandaseru.com.

Penyesuaian perubahan harga baru BBM ini kata Haris, berlaku secara nasional di semua SPBU.

“Dari pusat sudah menginstruksikan perubahan harga maka SPBU setiap daerah juga harus menyesuaikan harga,” kata Haris.