Tandaseru — Seorang kepala desa di Pulau Morotai, Maluku Utara, sebut saja A (bukan inisial sebenarnya, red), dilaporkan istrinya ke polisi. A dipolisikan sang istri, sebut saja B (bukan inisial sebenarnya, red), atas dugaan perzinaan dengan perempuan lain.
Dugaan perselingkuhan itu terjadi sejak empat bulan lalu. B mengaku telah memergoki suaminya dengan mata kepalanya sendiri, tengah berduaan dengan perempuan lain.
Bahkan, kasus ini sudah beberapa kali dilakukan mediasi di mapolres dan DPMD. Namun, kelakuan A tidak berubah.
B yang kesal pun akhirnya membuat laporan polisi dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan nomor STPL/103/VII/SPKT/2024 tertanggal 30 Juli 2024.
B kepada awak media mengungkapkan, ia akan tetap memproses suaminya secara hukum.
“Jadi itu komitmen saya, sesuai dengan perbuatan yang dilakukan. Apapun yang terjadi saya sudah siap, karena saya merasa suami saya tidak menepati janjinya sebagaimana dalam surat pernyataan awal yang sudah ditandatangani olehnya dan si perempuan itu,” tegas B, Senin (5/8/2024).
Tinggalkan Balasan