Tandaseru — Istri Wakil Direktur Ditpolairud Polda Maluku Utara, Eliya Gabrina Bachmid, memberikan kesaksian dalam sidang dugaan suap dan gratifikasi mantan gubernur Malut Abdul Gani Kasuba (AGK), Kamis (25/7/2024). Sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Ternate itu dipimpin hakim ketua RF Tampubolon didamping empat hakim anggota.
Dalam kesaksiannya, anggota DPRD terpilih Halmahera Selatan itu mengaku menerima uang miliaran rupiah, baik dalam bentuk rupiah maupun dollar. Menurutnya, transaksi dilakukan melalui rekening adiknya, Ismit Bachmid.
“Rekening itu yang pertama punya dia (Ismit, red). Kemudian rekening dibuka lagi. Untuk yang 12 ribu dolar saya tidak tahu, Yang Mulia,” ucap Eliya kepada majelis hakim.
Politikus Partai Gerindra itu bilang, uang yang masuk bersumber dari AGK. Total uang yang diterimanya, sebagaimana isi berita acara pemeriksaan (BAP) yang telah ditandatanganinya, sebesar Rp 6 miliar lebih.
“Uang itu dari Om Haji (terdakwa AGK, red), Yang Mulia. Kalau saya tandatangani dalam BAP itu nilainya Rp 6 miliar lebih, Yang Mulia. Untuk yang lainnya nggak tahu jumlahnya,” jelasnya.
Mantan bendahara Partai Gerindra Halmahera Selatan itu mengungkapkan transaksi uang senilai miliaran rupiah itu berlangsung tiga tahun, dari tahun 2021 sampai tahun 2023. Jumlah Rp 6 miliar dikirim secara bertahap.
Tinggalkan Balasan