Bahkan, sambung Yoram, perjuangan tersebut kala itu juga sempat mendapat tanggapan miring dari sejumlah pihak, di mana beredar isu tuntutan revisi Undang-undang Desa lantaran kerakusan jabatan.
“Namun tetap kami berjuang karena kepala desa dan BPD melayani masyarakat 1 kali 24 jam,” tuturnya.
Calon anggota DPRD terpilih Kabupaten Halmahera Barat ini menyatakan puncak perjuangan itu tepat pada aksi unjuk rasa Apdesi di gedung DPR RI yang dimulai dari aksi jilid I, II dan III dengan jumlah masa aksi sebanyak 70.000 lebih.
“Kami mengepung kantor DPR RI di Jakarta, salah satu orator saya sendiri sebagai Wakil Ketua Umum yang merupakan putra asli Halmahera Barat untuk menyuarakan kepentingan kepala desa dan BPD, dan tentu seluruh masyarakat,” bebernya.
“Perjuangan ini akhirnya menemui hasil, tepatnya tanggal 25 April tahun 2024 Presiden RI Joko Widodo menandatangani hasil revisi UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa,” sambung Yoram.
Yoram menambahkan, dalam Undang-undang Desa terbaru terdapat perubahan yang signifikan, di mana kepala desa mendapat gaji serta tiga tunjangan sekaligus.
“Dan tentu mendapat tunjangan pensiunan dan mendapat tunjangan purna bakti,” sebutnya.
Sementara anggota BPD dalam undang-undang tersebut bisa mendapatkan honor dan tunjangan serta pendapatan lainnya yang disesuikan dengan kemampuan keuangan desa yang dimusyawarahkan secara bersama dengan kepala desa.
“Jadi harapan kami tentunya Apdesi dari jenjang pusat dan daerah semakin memperbaiki kesejahteraan penyelenggara tingkat desa, bahwa kalian harus lebih jujur dalam pengelolaan keuangan desa, kades dan pemdes lebih jujur dan transparan dalam mengelola keuangan desa,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan