“Kalau tidak datang, maka ada rencana kita untuk mengeluarkan surat jemput paksa terhadap yang bersangkutan. Tapi tidak jadi karena yang bersangkutan datang sendiri,” terangnya.
Asri mengemukakan, kehadiran Faoniah di Ditreskrimum Polda Maluku Utara ini dengan kapasitas sebagai saksi kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang yang ditangani sebelumnya.
“Yang bersangkutan menghubungi penyidik bahwa akan datang. Sekitar jam 10 datang didampingi anaknya. Beberapa saat kemudian baru pengacaranya menyusul,” tambahnya.
Selain diperiksa Subdit III, Faoniah juga dimintai keterangan sebagai saksi di Subdit IV atas kasus dugaan penipuan penggelapan.
“Dua kasus penipuan dan penggelapan yang semuanya terkait dengan proyek,” pungkasnya.
Sekadar diketahui, sebelumnya tim penyidik telah mengamankan tersangka berinisial SK alias Sukri dalam kasus ini. Sukri diamankan di Jakarta karena menjanjikan empat paket proyek di Dinas Perkim Provinsi Malut dengan mencatut nama AGK dan Faoniah.
Tinggalkan Balasan