Tandaseru — Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi menghadirkan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Maluku Utara Musyrifah Alhadar sebagai saksi dalam sidang kasus suap dan gratifikasi eks gubernur Abdul Gani Kasuba (AGK). Sidang tersebut digelar di Pengadilan Tipikor d PN Ternate, Rabu (12/6/2024).
Selain Musyrifah, JPU juga menghadirkan lima saksi yakni Kepala Dinas Pertanian Malut Mukhtar Husen, ajudan AGK Husri Lelean dan Deden Sobari, pengusaha yang juga terdakwa dalam kasus yang sama Kristian Wuisan, dan Mahdi Hanafi.
Musyrifah yang juga istri terdakwa Ridwan Arsan dalam persidangan mengakui pemberian uang ke AGK.
“Saya diperintah Gubernur untuk memberikan uang waktu itu. Beliau berada di Jakarta hendak melakukan pengobatan. Kemudian saya ditelepon Ramadhan (ajudan AGK, red) karena Gubernur mau bicara. Dan waktu itu saya kirim dengan nilai berbeda-beda mulai dari Rp 20 juta dan Rp 30 juta,” tuturnya.
Selain itu, Musyrifah mengaku suaminya pernah diperintahkan menghadap terdakwa AGK, karena AGK meminta uang.
“Saya diperintahkan oleh suami saya untuk memberikan uang Rp 500 juta dalam bentuk tunai. Uang itu adalah simpanan pribadi kami, diberi untuk kepentingan AGK,” tandasnya.
Tinggalkan Balasan