Bahrudin dalam BAP mengaku enggan memberikan tandatangan meskipun Lasidi Leko menyebutkan bahwa BMHP dimaksud merupakan barang milik Bupati Kepulauan Sula, Fifian Adeningsi Mus.

JPU kemudian membeberkan bahwa Bahrudin Sibela pernah menanyakan kepada Lasidi perihal siapa yang mengadakan BMHP ini, dan oleh Lasidi dijawab bahwa pengadaannya melalui seseorang bernama Puang.

“Saya tanya, Puang itu siapa. Lasidi Leko mengatakan bahwa Puang itu adalah orang yang mendukung Fifian Adeningsi Mus sehingga menjadi bupati,” ungkap JPU saat membacakan BAP Bahrudin Sibela.

Sementara itu, Muhammad Bimbi saat ditanyakan ketua majelis hakim terkait pengadaan BMHP tersebut mengaku dirinya bersama Lasidi Leko yang selalu mengurusnya.

“Setiap ada pekerjaan saya selalu koordinasikan dengan saksi karena dia (Lasidi Leko) yang mengetahui penyedia,” beber Muhammad Bimbi.

Terpisah, Aziz salah satu JPU saat diwawancarai usai sidang mengatakan, terkait fakta-fakta baru yang terkuak di dalam persidangan tindaklanjutnya semua tergantung Kejari Kepulauan Sula.

“Kalau soal pembuktian biar nanti Kejari Sula yang tentukan. Mereka serius atau tidak,” pungkas dia.