Sidang Dugaan Korupsi BTT Covid-19, Satu Anggota DPRD Sula Diperiksa
Tandaseru -- Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi anggaran belanja tak terduga (BTT) Covid-19, tahun 2021 pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, kembali digelar Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Ternate, Senin (10/6).
Dalam sidang dengan agenda pemeriksaan saksi itu, jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan saksi Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Sula, Lasidi Leko.
Terdakwa Muhammad Bimbi pun dihadirkan dalam kasus BTT Covid-19 dengan total anggaran Rp 28 miliar ini. Selain itu, ada 7 pejabat di Pemerintahan Kabupaten Kepulauan Sula ikut diperiksa sebagai saksi.
Mereka di antaranya, Kasubag Perencanaan Said Latif, Kepala Dinkes Suryati Abdullah, Bendahara Dinkes Pipit, Kepala Penerima Barang Andi dan Hasan, Sekda Kabupaten Kepulauan Sula Muhlis, dan Plt Kepala BPKAD Gina.
Lasidi saat memberi kesaksian mengatakan, dirinya tidak pernah berkoordinasi dengan terdakwa Muhammad Bimbi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BTT Covid-19.
Di hadapan majelis hakim, ketika diperlihatkan bukti percakapan melalui pesan seluler, antara dirinya dengan Muhammad Bimbi pun dibantah Lasidi dengan menyebutkan nomor seluler tersebut bukan miliknya.
"Itu benar nomor saudara?," tanya Ketua Majelis Hakim, Hadija.
"Tidak benar yang mulia," jawab singkat Lasidi Leko.
Komentar