Bahkan ketika terdakwa Muhammad Bimbi memperlihatkan bukti pesan WhatsApp antara keduanya di hadapan majelis hakim dengan nomor yang lain, Lasidi tetap menjawab nomor itu juga bukan miliknya.
“Jadi saksi menyangkal bahwa dua nomor yang diperlihatkan itu bukan miliknya,” kata Hadija di dalam persidangan tersebut.
JPU kemudian membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) dari eks Plt Kepala Dinkes Kepulauan Sula, (Almarhum) Bahrudin Sibela yang telah diperiksa penyidik semasa hidup.
Dalam BAP itu, Bahrudin mengaku bahwa Lasidi Leko sempat memaksanya menandatangani surat pencairan anggaran bahan medis habis pakai (BMHP).
Bahrudin pun tidak mau menandatanganinya karena barang tersebut belum berada di Dinkes.
“Saya tetap tidak mau tanda tangan karena saya sendiri belum melihat barang BMHP tersebut,” jelas JPU saat mengutip pernyataan Bahrudin di dalam berkas BAP.
Tinggalkan Balasan