Rikhi bilang, jika ditemukan tujuan yang bersangkutan tidak hadir agar menghalangi atau merintangi pembuktian dalam persidangan, maka bisa dikenakan pasal tindak pidana lainnya dalam UU Tipikor.

“Karena ini ada namanya, maka wajib hadir. Jangan merintangi atau menghalangi,” tandasnya.