Tandaseru — Pasangan suami istri (pasutri) asal Weda, Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara, berinisial AA dan HA dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara atas dugaan tindak pidana penipuan, pencurian, dan pencemaran nama baik.
Laporan ke Ditreskrimum pada, Jumat (31/5) ini dibuat oleh dua orang kontraktor, YW dan RH yang merasa dirugikan atas dugaan perbuatan pasutri tersebut.
Kuasa hukum pelapor, Mirjan Marsaoly dalam keterangan pers menjelaskan, kronologi kejadian atas kejadian yang dialami kliennya ini berawal saat kliennya YW ditawarkan melanjutkan angsuran 1 unit truk Isuzu dengan harga Rp 100 juta.
AA menyebutkan kepada YW bahwa sisa angsuran truk tersebut yakni 1 tahun dan 11 bulan. Untuk meyakinkan YW, AA mengaku akan membantu mempertemukan dengan pemilik awal yakni AT, agar bisa mengurus surat-surat truk tersebut dan bisa dibalik nama kendaraan ke leasing menjadi nama YW.
Karena YW merasa yakin dengan bujukan AA, membuatnya kemudian memberikan uang senilai Rp 60 juta sebagai uang muka atau DP dan sisanya Rp 40 juta akan diberikan setelah surat-surat truk ini telah dibalik nama menjadi milik YW.
“Setelah pelapor memberikan uang DP, dan selanjutnya terlapor membujuk pelapor untuk melanjutkan penyetoran uang ansuran yang ke 15 dengan total pembayaran sebesar Rp. 12,5 juta. Sehingga uang angsuran tersebut pelapor menyuruh staf pelapor atas nama Yanti untuk mengantar uang kepada terlapor,” kata Mirjan.
Tinggalkan Balasan