“Perusahaan juga telah melaporkan manajemen limbah pada aplikasi SIRAJA WASTE, bagian dari sistem pelaporan lingkungan online (SIMPEL) yang dimiliki dan dijalankan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan,” tandasnya.

Baiknya pengelolaan lingkungan Harita Nickel diakui Koordinator Konsorsium Advokasi Tambang (KATAM) Maluku Utara, Muhlis Ibrahim. Ia menyatakan, pertambangan dan kepentingan ekonomi tidak dapat dipertukarkan dengan kerusakan lingkungan ataupun ketidakberlanjutan fungsi lingkungan alam dan fungsi sosial masyarakat.

“Sejauh ini, investasi yang dilakukan Harita di Pulau Obi masih terbilang cukup baik. Hal ini tentu didasari dengan pola pengelolaan dan pemantauan lingkungan dengan melibatkan partisipasi masyarakat. Keterbukaan semacam ini yang penting untuk dipertahankan. Dibanding dengan perusahan tambang lain yang masih cenderung eksklusif dalam pengelolaan dan pemantauan lingkungan,” ungkapnya, Selasa (21/5/2024).

Muhlis menambahkan, publik telah menyadari bahwa biaya yang ditanggung untuk kerusakan alam tidak akan bisa sebanding dengan manfaat yang sudah didapatkan.

“Titik lemah dari pengelolaan lingkungan adalah kelalaian pelaku usaha dan apatis publik. Maka itu, kita perlu terus intensif mengawasi dan monitoring,” pungkasnya.