Tandaseru — Kepolisian Pulau Morotai, Provinsi Maluku Utara, menyelidiki kemarian W alias R. Pasalnya, kematian pemuda itu dinilai janggal lantaran terdapat luka irisan benda tajam di lengannya.
Saat ini, rumah salah satu rekan korban di Kompleks Tanah Tinggi Desa Gotalamo, Kecaman Morotai Selatan, telah dipasangi garis polisi. Rumah tersebut diduga sebagai tempat kejadian perkara terlukanya korban. Polisi juga telah melakukan olah TKP.
Informasi yang dihimpun tandaseru.com, peristiwa tersebut terjadi pada Jumat 17 Mei 2024 dini hari. Korban dilarikan ke RSUD Ir. Soekarno karena terluka. Ia dilaporkan telah memukuli kaca rumah itu hingga pecah. Beberapa jam di rumah sakit, korban dinyatakan meninggal dunia.
“(Kasus) itu kita masih periksa saksi-saksi yang ada di TKP. Kita juga masih menunggu hasil visum,” ungkap Kasat Reskrim Polres Morotai IPTU Ismail Salim, Minggu (19/5/2024).
Ditanya apakah luka di tangan korban disebabkan pecahan kaca atau irisan, Salim mengaku belum bisa memastikan.
“Kalau soal itu kita belum bisa berasumsi. Kita menunggu visum penjelasan dari dokter. Karena sekarang ini banyak asumsi-asumsi, jadi sementara kami masih dalami, periksa saksi-saksi tetangga (rumah) itu,” jelasnya.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.