JPU juga membeberkan jumlah uang yang mengalir pada 27 rekening yang dipegang atau dikuasai Ramadhan Ibrahim sebagai ajudan senilai Rp 87 miliar. Di luar itu, AGK pun menerima secara cash senilai 30 dolar AS.
“Uang-uang yang diterima melalui rekening Rp 87 miliar itu secara bertahap. Jadi dihitung secara keseluruhan uang yang diterima sebesar Rp99,8 miliar,” jelasnya.
Selanjutnya, menetapkan barang bukti berupa 1 buah ATM BCA Platinum Debit Nomor kartu 5260 5120 2146 1106 RAMADHAN IBRAHIM 19-Dec-2023 STPBB/3288/DIK.01.05/23/12/2023 sampai dengan barang bukti nomor 891 bidang tanah beserta bangunan di atasnya sesuai dengan Buku Tanah Hak Milik nomor 01405 yang terletak di Kelurahan Guraping Kecamatan Oba Utara, Kota Tidore Kepulauan atas nama. Masri Nikiulu.
Bangunan yang berdiri di tiga bidang tanah yakni HM 1113, 1129 dan 1405 tersebut diatas merupakan bangunan tiga lantai yang terdiri dari kamar-kamar (penginapan) yang menjadi satu kesatuan ABDUL GANI KASUBA 20-Mar-2024 STPBB/0736 DIK.01.05/23/03/2024.
Setelah mendengarkan pembacaan dakwaan JPU, sidang AGK langsung ditutup dan akan dilanjutkan pada Rabu 22 Mei 2024 dengan agenda pemeriksaan saksi.
Tinggalkan Balasan