Geledah Rumah 2 Tersangka dan 2 Kantor di Maluku Utara, KPK Sita Dokumen Izin Tambang
Tandaseru -- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan dan menyita sejumlah dokumen perizinan usaha pertambangan di Maluku Utara. Penyitaan dilakukan usai menggeledah sejumlah lokasi pada 13 dan 14 Mei 2024.
Penggeledahan itu terkait pengembangan perkara suap pengadaan dan perizinan di Maluku Utara serta pencucian uang yang menjerat mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK).
Adapun lokasi penggeledahan adalah di rumah tersangka eks Ketua DPD Partai Gerindra Malut Muhaimin Syarif dan Kepala Dinas Perhubungan Malut Imran Jakub, dua rumah kediaman pihak terkait lainnya, serta kantor Dinas ESDM dan Dinas Penanaman Modal dan PTSP Malut.
"Dalam kegiatan ini, ada bukti yang ditemukan antara lain berbagai dokumen perizinan tambang di wilayah Maluku Utara," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu (15/5/2024).
Selain dokumen perizinan tambang, penyidik turut menemukan bukti alat elektronik yang diduga bisa menerangkan dugaan suap dan pencucian uang AGK serta tersangka lainnya. Bukti-bukti tersebut lalu disita untuk melengkapi berkas perkara.
KPK sendiri tengah mengembangkan perkara kasus dugaan korupsi yang menjerat AGK ke dugaan pencucian uang. Pengembangan perkara itu dilakukan usai KPK selesai melimpahkan surat dakwaan dan berkas perkara suap pengadaan proyek dan perizinan AGK ke Pengadilan Tipikor Ternate.
Komentar