Tandaseru — Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan, Maluku Utara, menetapkan satu tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dana insentif daerah (DID) di Pemkot Tidore. Tersangka berinisial NA itu berasal dari pihak swasta.

DID tahun 2020 yang bermasalah tersebut sebesar Rp 745 juta dan melekat di Dinas Pertanian.

“Terhadap tersangka tersebut dilakukan penahanan berdasarkan surat perintah penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan Nomor PRINT-1/Q.2.11/Fd.2/04/2024 tanggal 26 April 2024 di Rutan Kelas IIB Soasio, selama 20 hari kedepan,” kata Kastel Kejari Gama Palia didampingi Kasi Pidsus Alexander Maradentua, Jumat (26/4/2024).

Ia menjelaskan, penahanan dilakukan setelah adanya penetapan tersangka yang dilakukan tim penyidik Pidsus Kejari Tidore berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor TAP–1/Q.2.11/Fd.1/04/2024 tanggal 26 April 2024.

“Adapun tujuan dilakukan penahanan sesuai dengan ketentuan Pasal 21 ayat (1) KUHAPidana serta Pasal 21 ayat (4),” tutur Gama.

Menurutnya, pengelolaan DID tambahan tahap II tahun 2020 pada Dinas Pertanian Kota Tidore Kepulauan diketahui tidak sesuai petunjuk teknis dan petunjuk usaha produksi pertanian.