Tandaseru — Polres Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara, mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Kapolres AKBP Faidil Zikri dalam konferensi pers, Jumat (26/4/2024), mengatakan kelompok curanmor ini beraksi di wilayah lingkar tambang, tepatnya di Desa Lokulamo, Kecamatan Weda Tengah.
Pelaku diamankan Satreskrim Tim Cokaiba Polres Halteng berkolaborasi dengan Bhabinkamtibmas. Dua pelaku berhasil ditangkap, yakni RR selaku eksekutor dan FH yang turut serta membantu.
“Pengungkapan kasus curanmor ini berawal dari laporan masyarakat soal adanya pencurian motor. Para pelaku mengambil motor curian dengan mendorong dan melihat motor yang tidak mengunci setang motor kemudian mengunakan kunci T dan obeng,” ungkap Faidil.
Polisi juga mengamankan barang bukti 5 unit sepeda motor dan 1 kunci gembok, 11 kunci duplikat motor, 1 buah obeng dan 1 kaleng pilox hitam.
Ia mengimbau pemilik kendaraan agar mengunakan kunci ganda saat parkir. Sedangkan warga yang ingin membeli kendaraan harus lebih teliti melihat surat-suratnya dan mengecek keabsahannya.
Tinggalkan Balasan