“Pengawasan obat dan makanan tidak hanya bertujuan untuk menekan peredaran obat dan makanan ilegal, namun juga menumbuhkan dan memberdayakan pelaku usaha di sektor obat dan makanan untuk memperbesar obat dan makanan yang layak dikonsumsi dan menyehatkan masyarakat Kabupaten Halmahera Utara,” sambungnya.
Sementara itu, Asisten I Frederik Nelson Sahetapi dalam sambutannya menerangkan, pengawasan obat dan makanan merupakan salah satu agenda pembangunan nasional bidang kesehatan yang strategis dalam upaya perlindungan dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Hal ini butuh sinergitas penegak hukum, pelaku usaha, akademisi, insan pers dan masyarakat sesuai tugas dan kewenangannya masing-masing.
“Dalam 5 tahun tahun ke depan akan menghadapi berbagai tantangan antara lain aspek kesehatan, aspek sosial, aspek ekonomi, dan aspek keamanan nasional,” terangnya.
Nelson bilang, berdasarkan peran pemerintah daerah sangat penting sebagaimana yang diamanahkan melalui Permendagri Nomor 41 Tahun 2018 tentang peningkatan koordinasi pembinaan dan pengawasan obat dan makanan di daerah, dapat menjangkau langsung ke masyarakat dengan memberikan edukasi dan turut serta mendorong peningkatan kesehatan masyarakat lewat pengawasan obat dan makanan yang lebih baik.
“Dalam visi Nawacita yang terus digaungkan Presiden Joko Widodo yaitu meningkatkan kualitas hidup masyarakat Indonesia serta mendukung percepatan pencapaian tujuan pembangunan nasional dapat terwujud melalui fungsi strategis pengawasan obat dan makanan. Selain itu, melalui peran pembinaan dapat menumbuhkan UMKM di sektor pangan yang berperan dalam perkembangan ekonomi,” kata dia.
“Diharapkan melalui kegiatan ini dapat menyelaraskan tugas dan fungsi antara BPOM, pemerintah daerah dan lintas sektor lainnya dalam upaya meningkatkan efektivitas pengawasan obat dan makanan di Kabupaten Halmahera Utara,” tandas Nelson.
Tinggalkan Balasan