Sekilas Info

4 Tersangka Korupsi Proyek Pariwisata Halmahera Utara Tak Kunjung Ditahan, Ini Kata Kompolnas

Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti. (Antara)

Tandaseru -- Polda Maluku Utara hingga kini belum menahan empat tersangka kasus dugaan korupsi proyek pariwisata Pemda Halmahera Utara. Padahal, keempatnya telah dijadikan tersangka sejak Juli 2023.

Keempat tersangka itu adalah IR selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), RM yang merupakan Direktur PT Wira Karsa Konstruksi (WKK), RT yang adalah konsultan supervisi, dan RM yang merupakan konsultan supervisi/pengawasan.

Komisioner Kompolnas Poengky Indarti yang dimintai tanggapannya menyatakan, jika melihat aturan di KUHAP, penahanan adalah kewenangan penyidik.

"Berdasarkan Pasal 21 ayat (1) KUHAP, penahanan akan dilakukan penyidik jika ada kekhawatiran tersangka atau terdakwa melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana. Hal ini disebut syarat subyektif penahanan," tuturnya, Kamis (18/4/2024).

Selanjutnya, berdasarkan Pasal 21 ayat (4) KUHAP ada syarat obyektif penahanan, sehingga penahanan akan dilakukan pada tersangka/terdakwa yang diancam dengan tindak pidana penjara 5 tahun atau lebih, atau tersangka/terdakwa tindak pidana pasal-pasal tertentu di KUHP, Ordonansi bea cukai, UU Darurat 8/1955 dan UU Narkotika.

"Jika penyidik menganggap tersangka kooperatif dan tidak perlu ditahan, maka hal itu adalah kewenangan penyidik. Penyidik juga berwenang untuk tidak menahan jika menganggap ada alasan kemanusiaan, misalnya karena sakit atau usia tua, perempuan hamil, melahirkan atau memiliki anak bayi (masih perlu menyusui anak)," jabar Poengky. 

Selanjutnya 1 2
Penulis: Yasim Mujair
Editor: Ika Fuji Rahayu