Gubernur juga diminta melaporkan ke Kemendagri soal pencabutan SK itu pada kesempatan pertama.

Sekadar diketahui, tiga pejabat yang diberhentikan sementara adalah Inspektur Inspektorat Nirwan MT Ali, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Ahmad Purbaya, dan Kepala Bappeda M Sarmin S Adam.