Tandaseru — DPRD Halmahera Barat, Maluku Utara, menggelar rapat paripurna penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) tahun anggaran 2022, Senin (1/4/2024).
Bupati James Uang dalam pidato pertanggungjawabannya menyampaikan, secara umum komponen anggaran pendapatan dan belanja daerah dapat dikategorikan ke dalam dua jenis, yaitu:
- Penerimaan daerah, terdiri dari pendapatan daerah yang merupakan perkiraan terukur secara rasional yang dapat dicapai untuk setiap sumber pendapatan, dan penerimaan pembiayaan daerah yang merupakan semua penerimaan yang harus dibayar kembali, baik pada tahun anggaran bersangkutan maupun pada tahun anggaran berikutnya
- Pengeluaran daerah, terdiri dari belanja daerah yang merupakan perkiraan daerah beban pengeluaran daerah yang dialokasikan secara adil dan merata agar relatif dapat dinikmati oleh seluruh kelompok masyarakat, khususnya dalam memberikan pelayanan umum, serta pengeluaran pembiayaan daerah yang merupakan semua pengeluaran yang akan diterima kembali pada tahun anggaran terkait maupun pada tahun berikutnya.
- Pendapatan daerah terdiri dari pendapatan asli daerah, dana perimbangan yakni DAU, DAK, dan bagi hasil pajak dan bukan pajak dan lain–lain pendapatan daerah yang sah pada tahun anggaran 2022 dalam rangka pemulihan ekonomi akibat dampak pandemi Covid-19 penerimaan dari pendapatan asli daerah yang direncanakan sebesar Rp 916.164.790.629,00 terealisasi sebesar Rp 877.013.289.739,37 atau 95,73 persen.
Upaya yang terus dilakukan dalam mendorong peningkatan PAD ini adalah upaya optimalisasi pemberdayaan dan pendayagunaan aset serta optimalisasi pemungutan piutang PAD, kemudahan masyarakat dalam membayar pajak melalui drive thru, serta menggali potensi–potensi pendapatan asli daerah.
- Dana perimbangan yaitu dana yang bersumber dari dana penerimaan anggaran pendapatan dan belanja negara yang dialokasikan kepada daerah untuk membiayai kebutuhan daerah. Dana perimbangan terdiri dari dana bagi hasil (DBH) pajak dan bukan pajak, dana alokasi umum (DAU) dan dana alokasi khusus (DAK) serta dana insentif daerah dan dana desa.
Penerimaan dari dana perimbangan pada tahun anggaran 2022 direncanakan sebesar Rp 655.066.606.629,00 dan terealisasi sebesar Rp 678.349.802.147,00 atau 103,55 persen.
- Lain-lain pendapatan daerah yang sah, pendapatan hibah. pos penerimaan dari pendapatan pendapatan hibah merupakan pos pendapatan yang diterima dari pemerintah. Pendapatan hibah pada tahun anggaran 2022 direncanakan sebesar Rp 26.263.780.000,00 dan dapat direalisasikan sebesar Rp 20.594.898.468,00 atau 78,42 persen.
Mengacu pada kebijakan belanja daerah tersebut maka belanja daerah yang merupakan perwujudan dari kebijakan penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan berbentuk kuantitatrif.
Tinggalkan Balasan