Mantan Bupati Halmahera Tengah dua periode ini menegaskan, soal pergantian Sekda juga merupakan perintah dari Kemendagri, di mana dalam penjelasan Kemendagri bahwa jika sampai 1 April APBD Malut belum juga selesai, maka akan bernasib sama dengan APBD tahun 2023 yang tidak diakui. Maka perintah itu harus dilaksanakan.
“Perintahnya adalah Plt-kan Sekda karena tidak terlalu aktif akibat dipanggil KPK dan sebagainya, ini menurut Kemendagri. Sehingga saya dengan tangan berat ini harus meneken Plt-nya,” tuturnya.
“Jadi perintah dari Kemendagri itu Salmin Janidi Plt Sekda. Mungkin dia punya lobi-lobi bagus jadi saya juga ikut perintah itu ya Salmin Janidi,” terang Al Yasin.
Padahal, menurut Al Yasin, masih banyak sosok pejabat berkompeten yang bisa menduduki posisi tersebut. Hanya saja perintah Kemendgari sudah ada dan harus dilaksanakan.
“Jika ada yang tidak puas, dan ada nomornya Mendagri dan Sekjen silahkan ditelepon dan ditanyakan saja bagaimana perintah mereka kepada saya. Sehingga saya mengimbau jangan terlalu dengar angin-angin di luar sana soal sekda dualisme dan sebagainya, ini ibarat masakan yang terlalu banyak bumbunya,” tandasnya.
Tinggalkan Balasan