Tandaseru — Pelaksana Tugas Gubernur Maluku Utara M Al Yasin Ali menegaskan tidak ada dualisme sekretaris daerah di tubuh Pemerintah Provinsi Malut. Al Yasin menyatakan, Plt Sekda Salmin Janidi merupakan sekda yang sah.

“Jadi saya tegaskan yang sah Plt Sekda Maluku Utara adalah Salmin Janidi,” ujar Al Yasin dalam rapat paripurna LKPJ akhir tahun anggaran 2023 yang turut dihadiri Sekda Malut (nonaktif) Samsuddin A Kadir, Senin (1/4/2024).

Hal tersebut disampaikan Al Yasin merespon sejumlah anggota DPRD yang mempertanyakan dasar hukum atas kebijakannya melakukan perombakan pejabat besar-besaran.

Ia bilang, satu minggu lalu ia dipanggil Menteri Dalam Negeri dan KASN membicarakan terkait masalah birokrasi Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

“Jadi saya diperintahkan untuk membersihkan seluruh bawahan karena sudah terkena getah, ini terkait dengan masalah temuan KPK kemarin, dan ini perintah,” ungkapnya.

“Saya kan hanya Plt aja, hanya sementara aja, dan tanggal 10 Mei sudah berakhir masa jabatan, sehingga saya tidak memiliki kepentingan apapun, hanya menjalankan perintah,” tambah Al Yasin.