“Hanya saja saat itu DPRD lagi reses sehingga belum bisa dibahas, kemudian Pemilihan Legislatif, dan ketiga Kepala Bidang Anggaran diganti, ini cukup melumpuhkan kemampuan TAPD. Pak Budi diganti sedikit menyulitkan kita dalam rekonsiliasi pembenahan-pembenahan,” ujarnya.

Hanya saja, lanjut dia, semua kendala tersebut akhirnya selesai juga. Di tanggal 25 Maret 2024 misalnya, APBD sudah diserahkan ke Kemendagri hasil kerjanya TAPD, dan norek-nya tinggal ambil.

“Sekarang APBD sudah jadi, norek sudah keluar dan apa lagi yang dipersoalkan? Sehingga posisi pemberhentian sementara ini tidak tepat karena harus ditahan, dan di surat pemberhentian sementara itu ada surat penahanan dari APH,” tandasnya.