Mirjan mengaku menaruh curiga polisi yang melakukan penangkapan diduga dendam terhadap pemilik SPBU Kompak. Ia bilang, dalam waktu dekat PT YMU akan mengambil langkah hukum terkait hal itu
“Kami akan mengambil langkah hukum terkait penangkapan ini sehingga beliau bisa dievaluasi oleh Bidang Propam Polda Malut. Karena dengan pemberitaan klien kami sudah merasa terganggu karena faktanya (di lapangan) tidak seperti itu,” bantah Mirjan.
Kuasa Hukum lainnya, Abdullah, menambahkan, pemilik SPBU Kompak telah mengecek lewat kamera CCTV (Closed Circuit Television) SPBU pasca kejadian penangkapan namun tidak ditemukan rekaman adanya tangki rakitan untuk mengisi BBM.
Abdullah berujar, pemilik SPBU Kompak tetap pada pendiriannya, akan menindak petugas ataupun karyawannya yang kedapatan melakukan pelanggaran. Di mana petugas SPBU yang terbukti melakukan penyimpangan dalam pengisian BBM bersubsidi maka akan dilakukan pemeriksaan serta dikenakan sanksi sesuai hukum berlaku.
“Karyawannya sendiri aja pernah dipecat lantaran kedapatan main literan, padahal itu keluarga dekat tapi beliau tegas memecat, karena BBM subsidi peruntukannya untuk masyarakat, nelayan dan ekonomi lemah sehingga klien kami tidak akan melakukan tindakan-tindakan yang telah dilarang oleh PT Pertamina,” pungkasnya.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.