Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara 4 tahun.
Terdakwa juga diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sidang akan dilanjutkan kembali pada Selasa (19/3) dengan agenda pledoi/pembelaan dari terdakwa.
Tinggalkan Balasan