Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara 4 tahun.

Terdakwa juga diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sidang akan dilanjutkan kembali pada Selasa (19/3) dengan agenda pledoi/pembelaan dari terdakwa.