Fadly pun menegaskan, kepemilikan atas lahan kantor Dishub Ternate berdasarkan sertifikat hak milik (SHM) adalah atas nama kliennya.
“Sertifikat atas nama Syahril Abd Radjak, ini bukan merupakan aset Pemda Halmahera Barat tapi milik sah Syahril sesuai sertifikat hak milik,” tegasnya.
Fadli pun menilai bawah putusan kasasi MA yang dikabulkan itu adalah syarat formil tentang permohonan kasasi, tetapi eksepsi tergugat/pemohon kasasi kaitan dengan gugatan penggugat/termohon kasasi tidak ada yang dikabulkan.
Kemudian dalam pokok perkara juga kaitannya dengan gugatan rekonvensi atau gugatan balik tidak ada yang dikabukan. Tetapi putusan MA, kata Fadly, mengabulkan bahwa Pengadilan Negeri Ternate tidak berkewenangan mengadili perkara ini.
“Oleh karena itu kami tetap beranggapan supaya publik tahu bahwa (lahan kantor) Dinas Perhubungan eks Pemda Halmahera Barat dulu sampai saat ini masih sah milik Syahril Abd Radjak,” cetus dia.
Sebab itu pula, Fadly mengklaim bahwa putusan kasasi atas perkara lahan kantor Dishub ini tidak dimenangkan oleh Pemkot Ternate.
“Ini stagnan. Apa yang disampaikan kuasa hukum Pemerintah Kota itu keliru kalau cerita menang, karena ini lebih pada kewenangan. Jadi jangan dipolitisir, Pemda kota punya alas hak mana?,” cetus Fadly.
Tinggalkan Balasan