Mengenai kejadian ini, lanjut Ramly, kepolisian telah mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), dan memeriksa saksi-saksi.
Dugaan sementara mengenai meninggalnya Musrifin di dalam kamar kosnya dikarenakan adanya penyakit bawaan yang dideritanya.
“Diduga bahwa almarhum memiliki penyakit bawaan, yang mana pada saat olah TKP dan pemeriksaan saksi-saksi, tidak ditemukan unsur-unsur penganiayaan dan pihak keluarga korban menolak untuk divisum kemudian menandatangani berita acara penolakan visum,” jelas dia.
Pihak keluarga Musrifin pun berencana untuk memulangkan almarhum di kampung halamannya dikebumikan.
Halaman
1 2
Tag Terkait:



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.