Tandaseru — Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku Utara telah melakukan gelar perkara kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek air bersih tahun 2019 senilai Rp 14 miliar di Kabupaten Halmahera Tengah.

Kabid Humas Polda Malut AKBP Bambang Suharyonon ketika dikonfirmasi mengenai gelar perkara itu membenarkannya.

“Iya, penyidik sudah dilakukan gelar perkara tahap lidik pada bulan November 2023,” kata Bambang saat dikonfirmasi Senin (5/2/2024).

Dalam kasus ini juga telah dilakukan pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp 63 juta. Besaran kerugian itu atas perhitungan Balai Prasarana Pemukiman Wilayah (BPPW).

“Telah mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp 63 juta,” tandasnya.

Sekadar diketahui, tim penyidik sebelumnya telah memeriksa beberapa saksi antara lain dua mantan Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Kabupaten Halmahera Tengah Samsul Bahri Abdullah dan Yusuf Karim.