Tandaseru — Tim gabungan Polres Ternate, Polda Maluku Utara, menangkap 10 terduga pelaku penyerangan santri Pondok Pesantren Tahfizhul Quran Hidayatullah Ternate berinisial AR (16 tahun).
Penyerangan itu terjadi pada 27 Januari 2024 kemarin sekitar pukul 22:30 WIT. Akibat penyerangan itu, AR harus mendapat perawatan karena mengalami patah tangan kanan dan memar di kepala.
Penyerangan pesantren yang beralamat di Jl. Isnain Ibrahim RT 004 RW 007 Kelurahan Gambesi itu diduga dilakukan sejumlah pemuda.
Belakangan, 10 terduga pelaku diamankan dalam operasi yang dipimpin KBO Satreskrim Polres Ternate IPDA Daffa Raissa Putra dan Resmob Pulau Ternate yang mem-backup Resmob Polsek Ternate Selatan.
10 terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial MF (17 tahun), RL (16 tahun), MR (17 tahun), MIB (17 tahun), AP (17 tahun), F (18 tahun), JH (17 tahun), MW (17 tahun), MJA (15 tahun) dan SR (14 tahun).
Mereka diamankan di rumah orang tuanya masing-masing di empat kelurahan berbeda yakni Kelurahan Sasa, Kelurahan Gambesi, Kelurahan Foramadiahi, dan Kelurahan Jambula.
Tinggalkan Balasan