Tandaseru — DPRD Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara, tahun ini mengalokasikan Rp 5,5 miliar untuk anggaran perjalanan dinas saja.
Kegiatan ini dikemas dalam bentuk perjalanan dinas 25 anggota DPRD sebanyak sembilan kali dalam satu tahun anggaran. Rinciannya, SPPD tiga pimpinan DPRD senilai Rp 50.975.000 per orang, sementara 22 anggota lainnya per orang Rp 21.010.000 sekali perjalanan.
Nilai perjalanan untuk tiga unsur pimpinan DPRD ini jika diakumulasikan dengan sembilan kali perjalanan maka dalam setahun mencapai Rp 1.376.325.000. Sedangkan akumulasi biaya perjalanan dinas untuk 22 anggota DPRD nilainya mencapai Rp 4.159.980.000. Itu berarti, anggaran perjalanan dinas untuk 25 anggota DPRD Tidore mencapai Rp 5.536.305.000.
“Soal perbedaan nilai anggaran antara pimpinan dan anggota ini sudah tertuang di dalam Peraturan Presiden Nomor 53,” ungkap Wakil Ketua DPRD I Mochtar Djumati, Selasa (16/1/2024).
Mochtar membeberkan, agenda perjalanan dinas kali ini bentuk pertanggungjawabannya berbeda dengan sebelumnya. Di mana apabila terdapat kelebihan anggaran maka menjadi milik anggota DPRD, dan tidak perlu dikembalikan ke kas daerah.
“Kalau untuk keuntungan yang didapat dari perjalanan dinas itu, tiga pimpinan DPRD minimal per orang kurang lebih senilai Rp 20 juta,” tambahnya.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.